Sosialisasi Mitigasi Bencana Dengan Jenis Ancaman Gempa Bumi di Kantor KPP Pratama Tabanan
Tujuan mitigasi bencana di Kantor Pajak Tabanan adalah untuk:
1. Mengurangi Risiko Bencana: Mengidentifikasi dan mengurangi risiko bencana yang mungkin terjadi di kantor, seperti gempa bumi, kebakaran, dan lain-lain.
2. Melindungi Pegawai dan Pengunjung: Melindungi keselamatan dan kesehatan pegawai dan pengunjung kantor dari bahaya bencana.
3. Mengurangi Kerusakan: Mengurangi kerusakan pada fasilitas dan aset kantor, sehingga dapat meminimalkan kerugian finansial.
4. Meningkatkan Kesiapsiagaan: Meningkatkan kesiapsiagaan pegawai dan kantor dalam menghadapi bencana, sehingga dapat merespons dengan cepat dan efektif.
5. Mempertahankan Kontinuitas Bisnis: Mempertahankan kontinuitas bisnis kantor, sehingga dapat terus beroperasi dengan normal setelah bencana.
6. Mematuhi Peraturan: Mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.Dengan demikian, mitigasi bencana di Kantor Pajak Tabanan dapat membantu meningkatkan keselamatan, mengurangi risiko, dan mempertahankan kontinuitas bisnis.
![]()

